Senin, 4 Nopember 2024 di Lapangan Upacara SMPN 1 Sidoarjo berlangsung dengan khidmat.
Kapolresta Sidoarjo mengajak wali murid atau orang tua siswa untuk tegas dan jangan sekali-sekali memberikan keleluasaan bagi anak-anak berangkat sekolah naik sepeda motor. Untuk jarak terjauh rumah siswa di SMPN 1 Sidoarjo ini kisaran 2-3 Km dan anak-anak sebaiknya naik sepeda onthel atau diantar saja saat ke sekolah.
“Keselamatan berlalulintas dimulai dari keluarga. Anak-anak jangan diberikan akses kemudahan naik sepeda motor saat ke sekolah atau kegiatan ekstra sekolah. Dan memang anak-anak usia SMP ini belum mempunyai SIM C, jadi mohon kesadaran para orang tua untuk tidak memberikan kelonggaran bagi anak-anak naik sepeda motor,” pesan Sugiyanto
Satlantas Polres Sidoarjo mengadakan sosialisasi larangan naik sepeda motor atau keselamatan berkendara motor masuk ke sekolah ke SMP.
Kapolresta Sidoarjo mengajak wali murid atau orang tua siswa untuk tegas dan jangan sekali-sekali memberikan keleluasaan bagi anak-anak berangkat sekolah naik sepeda motor. Untuk jarak terjauh rumah siswa di SMPN 1 Sidoarjo ini kisaran 2-3 Km dan anak-anak sebaiknya naik sepeda onthel atau diantar saja saat ke sekolah.
“Keselamatan berlalulintas dimulai dari keluarga. Anak-anak jangan diberikan akses kemudahan naik sepeda motor saat ke sekolah atau kegiatan ekstra sekolah. Dan memang anak-anak usia SMP ini belum mempunyai SIM C, jadi mohon kesadaran para orang tua untuk tidak memberikan kelonggaran bagi anak-anak naik sepeda motor,” pesan Sugiyanto
Satlantas Polres Sidoarjo mengadakan sosialisasi larangan naik sepeda motor atau keselamatan berkendara motor masuk ke sekolah ke SMP.
“Yang pertama, secara aturan siswa di bawah umur memang tidak boleh membawa kendaraan. Karena aturannya adalah jika berkendara harus memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang bisa dimiliki saat usia 17 tahun ke atas,” ujar Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji.
Menurutnya, saat berkegiatan ke sekolah alangkah baiknya siswa dapat menggunakan kendaraan yang aman seperti kendaraan umum, sepedah ataupun bisa diantar oleh orangtua.
pesan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji
pesan Kapolresta Sidoarjo, Kombes Pol. Sumardji